|

Sita Barang Dalih Akta Pidusia

sumber foto : antara foto

Cianjur Post.

Maraknya lembaga keuangan (nonbank) terkait pemberian pasilitas kredit kendaraan bermotor bermuculan ,pasilitas dan kemudahan kreditpun di tawarkan kepada calon konsumen.

untuk mengundang daya tarik ,tidak di pungkiri masyarakat yang hegemonis tergiur dengan iming-iming kemudahan yang ditawarkan sehingga para konsumen pun tertarik, pada awal bagi para nasabah yakni konsumen tidak merasa memiliki beban,namun ketika melihat jumlah hutang dan jangka waktu kredit nasabah merasa gerah,pasalnya suku bunga bank yang di berlakukan mencekik leher,

Berdasarkan pakta yang terjadi saat ini ,terkait (LEASING) para konsumen atau nasabah selalu ada dalam posisi yang rugi manakala terjadi wanfrestasi puluhan bulan kredit di lakukan (cicilan) tidak akan berbekas apabila wanfrestasi .pihak lesing akan gagah berani menarik kembali kendaran yang telah dicicil dengan dalih terlambat membayar kredit, begitupun dalam hal penyelesaiyan para konsumen selalu ada dalam posisi terpojok .pihak leasing selalu menyodorkandengan cara pelunasan secara menyeluruh plus bunga dan denda biaya penarikan ,

Dalam penarikan yunit kendaraan pun krap terjadi menyalahi aturan hukum yang berlaku di negri ini UU.NO 8 TAHUN 1999 tentang perlindungan konsumen seolah tidak berlaku ,sehingga para konsumen di permainkan. Ironisnya pihak (LEASING)berdalih akteu pindusia UU.NO 24 tahun 1999 itu di berlakukan oleh pihaknya, padahal pada kenyataan nya dalam laksanaan perkreditan yang terjadi saat ini UU. PIDUSIA pun dilanggarnya

NN/SI/FB

berita cianjur terkini



Posted by Unknown on 23.18. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Recently Commented

Recently Added