|

Kejati Jabar Masih Menunggu Petunjuk Kejagung

 
Cianjur, (HC Online).-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Yuswa Kusumah, hingga saat ini masih menunggu petunjuk dari Kejaksaan Agung RI terkait hasil gelar perkara yang pernah dilakukan tim penyidik Kejati Jawa Barat tentang kasus dugaan korupsi dana nonurusan kepala daerah Kab. Cianjur 2007-2010.
Dalam gelar perkara yang dilakukan pada 14 Februari 2012 lalu, telah disebutkan, Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh telah layak ditetapkan sebagai tersangka, namun diperlukan pendalaman alat bukti.
"Walapun kesimpulan dalam ekspose itu disebutkan bahwa yang bersangkutan (bupati, red) sudah dilayak ditetapkan tersangka, tapi kan yang bersangkutan harus diperiksa sebagai saksi dulu. Dia juga nantinya kan ada argumennya juga," ujar Yuswa saat ditemui di Gedung Kejati Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (9/3).
Dia menambahkan, dalam hal penetapan status tersangka kepada Tjetjep, pihaknya tidak mau terburu-buru. Saat ini pihaknya akan lebih mendalami setiap delik kasus yang menyeret orang nomor satu di Kabupaten Cianjur tersebut. Pihaknya pun membantah apabila selama ini, dirinya terkesan mengulur-ulur waktu perihal penetapan status tersangka kepada Tjetjep.
"Jadi bukannya saya mau menunda-nunda penetapan status tersangka kepada Bupati Cianjur, tapi saya masih nunggu petunjuk Kejagung. Kalaupun sekarang saya tetapkan bupati sebagai tersangka, kemudian kepada bupati harus dilakukan pemeriksaan. Kan pemeriksaan kepada kepala daerah itu harus dengan izin Presiden. Itu akan menyita waktu cukup lama," katanya.
Hal itu, berbeda apabila vonis bersalah dijatuhkan majelis hakim kepada para tersangka dalam perkara serupa, yakni Ed dan Hr.
"Kalau memang dari pengadilan telah dijatuhi vonis bersalah kapada para tersangka dalam kasus ini, dari situ kan kami bisa langsung menetapkan bupati sebagai tersangka. Dari fakta persidangan itu, maka penetapan tersangka tidak harus nunggu izin Presiden lagi. Menurut saya, lebih cepat seperti itu," ungkap dia.
Selain itu, hingga saat ini pun Kejati Jawa Barat masih menunggu hasil penghitungan kerugian negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ataupun Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal itu diperlukan untuk melengkapi berkas dakwaan dalam perkara tersebut.
"Saya tegaskan, saya tidak mempunyai maksud apa-apa terkait penetapan status tersangka kepada Bupati Cianjur ini yang sebagian orang menganggap saya telah menunda-nunda penetapan tersebut. Pada intinya, segala tindakan hukum, akan kita laksanakan," tutur Yuswa.
Diberitakan sebelumnya, meski berdasarkan pemeriksaan alat bukti terdapat peran aktif Bupati Cianjur terkait kasus dugaan penyelewengan aliran dana nonurusan kegiatan kepala daerah 2007-2010, yang dianggap merugikan negara sebesar Rp 7,5 miliar, namun hingga saat ini Kejati Jawa Barat, belum menetapkan Bupati Cianjur, Tjetjep Muchtar Soleh sebagai tersangka. 


Posted by Unknown on 05.54. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Recently Commented

Recently Added