|

Presiden Berzakat

Pengelolaan zakat harus didasari oleh nilai pelaksanaan ibadah. Pelaksanaan ibadah akan sah apabila memenuhi syarat dan rukunnya. Demikian juga dalam mengelola zakat. Diantara syarat s­eorang boleh mengelola zakat adalah apabila ada pendelegasian dari negara. 

Negara Kesatuan Republik Indonesia bukan negara Islam. Namun, melalui UU Pengelolaan Zakat telah mengatur bagaimana pengelolaan zakat di Negara yang kita cintai ini.


Pengelolaan zakat harus didasari oleh nilai nis­cayanya keberadaan peran negara. Ketika negara sudah layak dan mampu, maka pengelolaan zakat semestinya hanya dilakukan oleh negara. Demiki­an perjalanan pengelolaan zakat sejak pada masa Rasulullah saw sampai sekarang menggambarkan begitu terang benderang tentang peran negara ini. Alhamdulillah bahwa UU Pengelolaan Zakat yang baru menyatakan bahwa pengelolaan zakat di­lakukan oleh BAZNAS dengan peran masyarakat masih diakomodir melalui LAZ dalam rangka membantu BAZNAS.


Pengelolaan zakat harus didasari oleh nilai bahwa amil adalah perantara muzaki dengan mus­tahik. Fokus utama para pengelola zakat adalah ba­gaimana agar para aghniya yang menunaikan zakat semakin banyak dan yang menunaikan melalui amil semakin tinggi serta mustahik mendapatkan haknya dengan terhormat dan memperoleh man­faat untuk hidup lebih baik dari haknya tersebut. Walaupun amil adalah salah satu mustahiq, namun tidak elok dan menjadi salah apabila fokus para pengelola zakat adalah kepada kenyamanan diri dan lembaganya.








Posted by Unknown on 09.00. Filed under , . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Recently Commented

Recently Added