|

Memilih Lembaga Zakat



Pengesahan Rancangan Undang Undang tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shodaqoh menjadi Undang Undang Pengelolaan Zakat oleh DPR pada 27 Oktober 2011 disikapi beragam oleh para praktisi dan pemerhati pengelola zakat. Ada yang menyambut gembira, biasa-biasa saja, serta marah dan sedih sampai menyatakan berkabung.




Perbedaan ini sah-sah saja dan merupakan dinamika yang lazim dalam setiap pengambilan sebuah keputusan politik termasuk pengesahan UU tentang Pengelolaan Zakat. Walau demikian, kejelasan kondisi atau permasalahan perlu dipa­hami bersama agar pensikapan selanjutnya tidak masuk pada area perselisihan bahkan perpecahan yang berdampak pada kontra produktif dalam dunia perzakatan.



Pemahaman yang perlu dibangun diantara para pengelola zakat agar dapat secara obyektif melihat UU Pengelolaan Zakat adalah memahami karakteristik pengelolaan zakat. Dengan mema­hami karakteristik pengelolaan zakat maka kita akan melihat dari sisi pandang yang sama dan in­sya Allah benar sehingga melahirkan pemahaman dan pensikapan yang tidak bertentangan secara diametral.



Pengelolaan zakat memiliki karakteristik khusus yang tidak sama dengan karakteristik pen­gelolaan dana investasi atau dana sosial. Karakter­istik pengelolaan zakat melekat antara lain pada nilai dasar dan pengelolaan dana zakat itu sendiri.









Nilai Dasar



Nilai dasar pengelolaan zakat setidaknya men­cakup penegakan rukun Islam, pelaksanaan iba­dah, eksistensi peran negara, dan perantara muzaki dan mustahiq. Pengelolaan zakat harus didasari oleh nilai penegakan rukun Islam. Penunaian zakat bukan karena seorang aghniya memiliki jiwa sosial atau kepedulian terhadap sesama. Penunaian zakat berarti menegakkan rukun Islam yang berarti menegakkan Dienul Islam dan tidak menunaikan­nya berarti menghilangkan salah satu rukun Islam yang berarti menghancurkan Dienul Islam. Kar­ena itu setiap muslim yang benar aqidahnya setuju dengan kebijakan Khalifah Abu Bakar Ashiddiq r.a. yang memerangi orang yang tidak mau ba­yar zakat. Adapun bahwa penunaian zakat dapat menumbuhkan jiwa sosial dan kepedulian adalah diantara hikmah diwajibkannya zakat

Posted by Unknown on 08.51. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Recently Commented

Recently Added