|

DPRD akan sahkan perda TKI


CIANJUR, KabarIndonesia.- Dewan Perwikal Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur menargetkan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bisa disahkan tahun ini. Pasalnya, keberadaan perda tersebut diperkirakan dapat menekan angka kekerasan terhadap tenaga kerja yang bekerja di luar negeri.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Cianjur Susilawati saat dihubungi, Minggu (18/3) mengatakan, sejauh ini telah dibentuk panitia khusus (pansus) sebagai representasi dari tiap-tiap fraksi yang ada. Namun, saat ini, raperda perlindungan TKI masih dalam evaluasi gubernur.
"Kalau kita sebagai legislatif, sudah sesuai dengan fungsinya. Kita harap bisa cepat disahkan, mudah-mudahan tahun ini," katanya.
Keberadaan Perda Perlindungan TKI, kata Susilawati, diharapkan dapat menekan angka kekerasan. Pasalnya, perda tersebut merupakan revisi dari sebelumnya, yakni Perda no 15 Tahun 2002 tentang perlindungan TKI. Di dalamnya terdapat beberapa poin yang dinilai dapat mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap tenaga kerja itu sendiri.
"Salah satunya, soal administrasi pemberangkatan, itu diperketat. Kemudian, sanki terhadap PPTKIS yang membandel, bahkan sampai pencabutan izin segala dan ada beberapa poin lainnya yang tujuannya tak lain untuk memberikan perlindungan kepada para TKI kita yang bekerja di luar negeri," tuturnya.
Ia berharap, adanya Perda Perlindungan TKI juga diikuti oleh kesadaran para calon TKI yang akan berangkat. "Kami sudah mencoba untuk memberikan perlindungan, tapi kalau masih ada juga TKI yang berangkat dengan cara ilegal, tentu tidak banyak membantu," katanya.
Selain itu, dirinya juga mengharapkan peran aktif pemerintah hingga ke tingkat pemerintah desa. "Tidak hanya mengeluarkan program, tapi bagaimana caranya program ini dapat menyentuh atau tepat sasaran," ucapnya.

Posted by Unknown on 11.56. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Recently Commented

Recently Added