|

KPK segera jerat Nazarudin dengan Pasal Pencucian uang



Surabaya,KabarIndonesia - Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menyatakan pihaknya akan segera menjerat mantan Bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin dengan pidana pencucian uang.
"Kami akan menangani Nazaruddin dengan memakai pidana pencucian uang dengan menyita saham dia di Garuda," katanya dalam diskusi yang digelar Fakultas Hukum (FH) Universitas Hang Tuah (UHT) Surabaya, Selasa.
Dalam diskusi bertajuk "Peran Lembaga Pendidikan dalam Pemberantasan Korupsi" yang dihadiri dosen/ahli hukum dari FH se-Surabaya, ia menjelaskan pihaknya akan menelusuri aliran uang dari saham Nazaruddin di Garuda itu.
"Itu seperti kasus DW dan Gayus yang hanya merupakan fenomena gunung es, karena itu harus dibongkar semua, termasuk perusahaan yang menerima aliran dari manipulasi pajak itu. Secara normatif, penerima suap dan penyuap harus diusut," katanya.
Didampingi Rektor UHT Surabaya Dr dr Sutarno SpTHT SpKL SH MH, ia memuji langkah Kejagung yang menyita seluruh aset DW. "Itu berarti Kejagung sudah melaksanakan pemiskinan koruptor. Itu bisa memberi efek jera," katanya.
Ketika menjawab pertanyaan tentang pembuktian terbalik dalam kasus korupsi, ia mengatakan hal itu sudah pernah dilakukan dalam kasus suap yang melibatkan hakim Syarifuddin.
"Masalahnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta ternyata memutuskan untuk mengembalikan uang yang diduga hasil penyuapan itu kepada hakim Syarifuddin, tapi kami sudah melakukan pembuktian terbalik itu," katanya.
Ditanya tentang anggaran KPK sebesar Rp600 miliar lebih yang tidak sebanding dengan kinerja KPK dalam menyita uang hasil korupsi yang hanya Rp200 miliaran, ia mengaku KPK itu bukan lembaga bisnis.
"Kalau BUMN ya harus untung, tapi kalau KPK tidak harus begitu, apalagi KPK hanya salah satu faktor, sedangkan faktor yang mendukung tumbuhnya korupsi justru jauh lebih banyak, sehingga kami seperti tidak mujarab," katanya.
Namun, katanya, sejak tahun 2005 hingga awal 2012, KPK telah menangani 204 kasus korupsi dan tidak ada tersangka yang bebas, kecuali satu tersangka MM yang dibebaskan majelis hakim Tipikor Bandung.

Posted by Unknown on 11.45. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

Recently Commented

Recently Added